HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Usai Ditahan Saat Unjuk Rasa Ricuh, 16 Mahasiswa Ini Hanya Wajib Lapor

790
Saat penyerahan mahasiswa. (Foto : Istimewa)

Reporter : Hendrik B

Editor : Taya

KENDARI – Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dan satu mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Bangsa Kendari ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pasca unjuk rasa ricuh di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (11/03/2019) kini mereka mendapat penangguhan penahanan dan hanya wajib lapor pada Senin dan Kamis.

Mereka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum dengan sanggahan Pasal 214 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP subs Pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama sama melakukan
kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Atas penahanan tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Muhammad Zamrun F.,S.Si.,M.Si.,M.Sc membuat surat permohonan penangguhan penahanan dengan nomor :1059/UN29/LL/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra.

Dalam menindaklanjuti permohonan tersebut, pihak Polda Sultra melakukan penangguhan penahanan dan menyerahkan 16 orang mahasiswa yang terdiri dari 15 mahasiswa UHO dan satu mahasiswa STMIK Bina Bangsa di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (13/03/2019) malam.

“Dalam serah terima dilakukan oleh Kasubdit PPA mewakili Dir Reskrimum, AKBP Harjoni Yamin, Kabag Wassidik, AKBP Nasarudin, Kasubdit III DitIntelkam, AKBP Eddy M, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi,” kata Agus Mulyadi dalam release yang diterima Mediakendari.com, Rabu (13/03/2019).

“Ke-16 mahasiswa itu diwakili oleh Dr. Nur Arafah, M.Si (Wakil Rektor III), Herman (Dekan Fakultas Hukum), Firdaus (WD III F TIK), Sartono (WD III FISIP), Mustamin Anggo (WD III FKIP), Ahmad S (WD III Peternakan), Sudarsono (WD III Tehnik),Ruslan (Wadir III VOKASI), Erwin Anshari (Kajur Pertambangan),Muh Yusuf (Sekjur Administrasi), Mustamin (Kaprodi Jurusan Elektro), Ld Amaludin (Kajur Geografi),” sambungnya.

BACA JUGA :

Setelah administrasi penangguhan, Agus memberikan penjelasan terkait status penangguhan tersangka secara hukum oleh AKBP Harjoni Yamindan dan penjelasan status Akademik oleh Dr. Nur Arafah selaku pembina mahasiswa.

“Penyidik selanjutnya menyerahkan para mahasiswa kepada Dekan/Wakil Dekan II masing masing Fakultas disaksikan oleh WR III untuk dilakukan pembinaan, sementara satu mahasiswa STMIK Bina Bangsa diserah terimakan kepada keluarganya,” terangnya.

Untuk diketahui, mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 Wita di Ditreskrimum Polda Sultra yang mendapat dukungan dari pihak UHO. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version