KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, dan telah dilakukan pemeriksaan kode etik dan displin. Bahkan dosen FKIP UHO itu, telah di nonjob kan dari tugas mengajarnya.
Pasalnya, Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu tidak mau mengambil resiko, sehingga memerintahkan kepada dekan FKIP untuk tidak memberikan Prof B, jadwal pengajaran demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga : Wujudkan Kabupaten Layak Anak, DP3A Konsel Edukasi Pengurus Mesjid Tentang Pemenuhan Hak Anak
“Untuk sementara yang bersangkutan di semester ini di berhentikan dulu. Dan saya sudah mengarahkan Dekan FKIP untuk tidak melibatkan dalam kegiatan mengajar,” ujarnya, Kamis 8 September 2022.
Diketahui, sebelumnya Prof B terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20), dan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik usai dilakukannya pemeriksaan oleh dewan Kode etik di Bulan Juli lalu.
Sedangkan di Polresta Kendari Prof telah ditetapkan sebagai tersangkan pada di bulan Agustus lalu. Dan saat ini, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari