HEADLINE NEWSPERISTIWA

Usai Menikam di Konsel, Pelaku ditangkap di Kolaka

406
×

Usai Menikam di Konsel, Pelaku ditangkap di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi, S.Sos.,S.H./b

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Jajaran Timsus Satreskrim Polres Konsel mengamankan Kasrudin alias Anton (35) warga Desa Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Nursa alias Sam (21) dan Wahyudi (17).

Ketiganya diamakankan setelah melakukan penganiaayaan terhadap Abd Rahman alias Tuo (23) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Minggu (16/06/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.

Sebelum ditangkap, Anton sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka. Namun, hanya berselang 5 jam dalam pelariannya tersebut, Ia dibekuk di Kota Kolaka, , Senin (17/06/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi, S. Sos. S.H mengatakan, pelaku Anton melakukan penganiayaan berat terhadap korban dibantu dua rekan lainnya yakni Nursa alias Sam (21) dan Wahyudi (17).

“Jadi kita amankan tiga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Wawatu,” ujar Fitrayad kepada mediakendari.com saat dikonfirmasi melalui via WA, Senin (17/06/2019).

Ia juga menjelaskan, penganiayaan bermula saat Anton bersama dua temannya itu tengah duduk didepan teras rumah kontrakannya, saat itu korban lewat menggunakan sepeda motor sambil memancing gas.

Tidak hanya sekali, disaat yang tidak begitu lama korban kembali melewati rumah kontrakan tersebut sambil memancing gas, sehingga Anton dan dua temannya itu tersinggung dan langsung meneriaki korban.

Diduga tidak terima dengan teriakan itu, korban mengajak teman lainnya untuk mendatangi Anton dan temannya itu. Dan setibanya disana, dua kelompok pemuda itu saling aduh mulut sehingga terjadi keributan antara mereka.

“Anton melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau badik. Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, luka robek pada bagian dada, serta lengan sebelah kiri, dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page