NEWS

Usai Terima Surat Imbauan dari Pol PP Kota Kendari, Tim GNA Turun Langsung Tertibkan APKnya

648

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Usai keluarnya imbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), tim Giona Nur Alam (GNA) turun langsung menertibkan APK-nya dibeberapa lokasi yang ada di Kota Kendari.

Salah satu Tim GNA, Muliadin Duna mengatakan sangat mendukung kebijakan dari Satpol PP Kota Kendari untuk menertibkan APK yang ada di Kota Kendari.

Oleh sebab itu usai menerima surat imbauan tersebut, Tim GNA turun langsung untuk menertibkan atribut yang sudah terpasang di beberapa lokasi yang ada di Kota Kendari.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah kota Kendari untuk menertibkan APK yang ditempel di pohon pohon, karena itu memang tidak sesuai aturan dan memang ini juga untuk menjaga keindahan dari Kota Kendari,” ungkapnya saat diwawancarai pada Senin, (05/06/23) malam.

Muliadin mengatakan kalaupun ada atribut dari GNA yang sudah terpasang, pihaknya turun langsung untuk menertibkan hal tersebut.

“Kalau ada yang terpasang itu merupakan salah satu semangat dari tim GNA itu mungkin karena semangatnya dan kami sudah tertibkan malam ini. Kami sejalan dan sepakat mendukung kebijakan pemerintah kota Kendari,” katanya.

Pria yang akrab disapa Aldo ini juga mengatakan lokasi penertiban atribut dari Tim GNA adalah di Kemaraya, THR Wuawua di jalan Budi Utomo.

“Malam ini sudah kami tertibkan semua karena setau kami titik lokasinya dikemaraya dan di THR jalan Budi Utomo. Jika masih tersisa insya Allah besok kami menyisir lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengharapkan apa yang dilakukan oleh Tim GNA ini dapat dicontoh dan juga dilakukan oleh Bacaleg lainnya.

“Bagus biar bisa jadi contoh. Bagi yg belum menertibkan secara mandiri kami jadwalkan hari Sabtu kami tetibkan,” pungkasnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version