FEATUREDKendari

Usia 23 Tahun Belum Merekam e-KTP, Datanya Kependudukannya akan Diblokir

619

KENDARI – Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) se-Indonesia pada 11-14 September 2018 lalu di Batam, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 23 tahun wajib mereka e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengatakan, bagi warga yang usianya kini sudah memasukai usia 23 tahun agar segera merekam e-KTP di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Rakornas tersebut, menurut Ismail, apabila di usia 23 tahun belum melakukan perekaman e-KTP, maka pada 31 Desember 2018, data kependudukannya akan diblokir.

“WNI yang berusia 23 tahun namun belum memiliki e-KTP hingga 31 Desember 2018, data yang ada dalam kartu keluarganya akan diblokir,” terang Ismail saat diwawancarai di DPRD Sultra, Rabu (19/09/2018).

Ia menambahkan, pemblokiran tersebut akan berdampak kepada warga tersebut. Misalnya hak memilih akan hilang, tidak bisa menerima bantuan lagi dan program-program pemerintah lainnya juga tidak bisa lagi diperoleh.

Alasan usia 23 tahun ditekan untuk segera memiliki e-KTP karena di usia tersebut diperkirakan sudah matang maka wajib merekam E-KTP tersebut.

“Sedangkan untuk usia 17 tahun itu rata-rata masih pelajar dan tergolong pemilih pemula, sehingga masih ditolerir untuk tidak melakukan perekaman,” bebernya.

“Jadi bagi warga negara yang usianya 23 tahun, dihimbau agar segera merekam e-KTP di kota masing-masing, sebelum diblokir pada 31 Desember 2018 mendatang,” imbaunya.(a)


Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version