HUKUM & KRIMINALNASIONALNEWS

Wa Ode Rabia Dukung Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Diusut Tuntas

2883
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Dapil Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan. (Foto: Istimewa)

Reporter: Rahmat R.
Editor: La Ode Adnan Irham

JAKARTA – Aksi penolakan RKUHP dan UU KPK di depan Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) menelan dua korban jiwa mahasiswa Universitas Haluoleo. Peristiwa itu menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Dapil Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, harus segera diusut tuntas.

“Jangan sampai masalah ini dibiarkan begitu saja, harus cepat ditemukan siapa pelakunya dan terus kawal masalah ini sampai tuntas,” ungkapnya saat dihubungi awak media di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini menjelaskan, jika memang terbukti penembakan tersebut dilakukan pihak kepolisian, maka Kapolda Sultra harus bertanggung jawab atas insiden ini.

“Pelakunya harus diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Rabia.

Rabia mengaku kecewa dan menyayangkan sikap aparat kepolisian dalam menangani massa aksi, hingga menimbulkan korban jiwa. Tindakan itu menurutnya di luar batas dan tidak sesuai SOP Polri saat menangani aksi demonstrasi.

BACA JUGA:

Namun, dia juga mengimbau publik tidak terprovokasi dan tetap menyerahkan kasus itu kepada yang berwajib agar tetap dituntaskan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

“Tetap jaga situasi kondusif, aman, damai. Jangan main hakim sendiri, agar tidak menimbulkan korban baru. Semoga pelakunya cepat ditemukan dan diproses,” harapnya.

Untuk diketahui, mahasiswa UHO yang meninggal dunia tersebut adalah Randi (21) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Kamis (26/9/2019). Korban berikutnya Yusuf Kardawi (19) mahasiswa Program Pendidikan Vokasi (PPV) menghembuskan nafas terakhir di RS Bahteramas, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 04.05 dini hari. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version