Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna (Sipur) ke VII dengan agenda pembukaan dan pidato masa sidang II tahun sidang 2019-2020 serta laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/1/2020).
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti di dampingi Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Nono Sampono dan Mahyudin.
Dalam sidang, Anggota DPD RI asal Sultra, Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan turut menyampaikan hasil resesnya di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kata dia, terdapat beberapa aspirasi masyarakat Sultra yang disampaikan langsung kepada dirinya selama kunjungannya ke Sultra.
“Banyak aspirasi masyarakat yang saya dengar langsung. Seperti permintaan masyarakat tentang BSPS, bantuan modal usaha, usulan pengaspalan jalan, pengadaan alat perikanan tangkap, perbaikan dermaga pelelangan ikan, revitalisasi sungai untuk mencegah banjir dan masih banyak yang lainnya. Hal ini harus menjadi fokus perhatian bersama untuk ditindaklanjuti,” beber Rabia dalam rapat itu.
Ia mengatakan, semua aspirasi masyarakat tetap menjadi cacatan dan perhatian penting untuk diperjuangkan. Meskipun dirinya sebagai Anggota Komite II DPD RI memiliki dua agenda prioritas yang dilakukan saat reses yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Karena begitu banyak dan beragam persoalan yang saya jumpai di tengah-tengah masyarakat. Tidak mungkin mau dibatasi atau mau dipilih-pilih aspirasi mereka,” Kata Srikandi muda Sultra ini.
Selanjutnya Rabia mengatakan, dirinya akan tetap membuka ruang sebagai wakil rakyat daerah di pusat untuk menyerap semua aspirasi masyarakat Sultra dan bakal ditindak lanjuti bahkan akan diteruskan sempai ke DPR RI ataupun kementerian terkait.
“Saya di Komite II DPD RI, tetapi apabila ada aspirasi di luar lingkup tugas saya, tetap saya akan catat dan akan saya sampaikan ke kerabat sesama Anggota DPD RI asal Sultra, yang membidangi persoalan itu untuk diperjuangkan,” ungkapnya.
Putri Mantan Bupati Muna, Ridwan Bae ini juga merincikan terkait persoalan jalan di Sultra. Sebab dirinya, selama bertemu dengan masyarakat di 17 kabupaten/kota di Sultra mayoritas masyarakat paling utama menginginkan untuk pengaspalan jalan atau perbaikan jalan rusak.
“Masih banyak daerah-daerah tertentu di Sulawesi Tenggara, yang kondisi jalannya terbilang rusak sehingga ini perlu ditindak lanjuti,” bebernya.
Kemudian dirinya mengaku telah mengunjungi Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XXI Sultra guna menanyakan langsung persoalan jalan yang terjadi.
“Dari hasil diskusi bersama, terungkap ada beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti. Diantaranya usulan peningkatan status jalan, pemindahan trase jalan Pohara-Lasolo, peningkatan jalan lingkar Kota Kendari dan masih ada lagi yang lainnya,” jelas Rabia.
Ia menginginkan agar pemerintah harus proaktif dan tetap mengawal program-program yang telah diusulkan di kementerian. Bahkan, bila perlu ketanya, melakukan pertemuan dengan kementerian terkait yaitu Kementerian PU-PR untuk mendiskusikan soal jalan atau pembangunan infrastruktur yang ada di Sultra sudah sampai ke tahap apa.
“Perlu terus di follow up di kementerian terkait. Persoalan jalan adalah hal yang penting, karena akses transportasi yang baik bagi masyarakat secara tidak langsung dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” terangnya.
Kemudian Rabia menambahkan, akses jalan yang baik bukan hanya membantu dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara dalam berkendara.
“Jalan yang rusak dapat menyebabkan kecelakaaan. Keluhan soal ini banyak saya dapatkan dari masyarakat yang mengaku sering terjadi kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang. Bahkan sampai sakit batuk akibat debu di jalan,” katanya.
Waode juga menyinggung soal pengelolaan sampah. Dirinya juga sudah mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, bahkan meninjau langsung lokasi TPA Puuwatu serta melakukan diskusi guna mengetahui persoalan dalam pengelolaan sampah.
“Masih banyak kendala yang dialami dalam penanganan sampah. Seperti minimnya anggaran, kurangnya armada pengangkut dan beberapa fasilitas lain. Apalagi diprediksi kurang lebih 2 tahun lagi akan terjadi over load. Sehingga maslaah ini yang harus segera diselesaikan secepatnya,” sorot wanita berhijab ini.
Rabia menambahkan, soal sampah jangan dianggap sebagai hal sepele karena kalau tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Sampah juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, apalagi saat ini kita mengahadapi musim hujan,” ucap dia.
Rabia berharap, agar pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi, Pemkab/Pemkot dan juga legislatif untuk bersinergi dan mencari solusi kongkrit dalam menyelesaikan persoalan yang ada di daerah.
“Kita tidak boleh tinggal diam melihat persoalan yang ada. Sudah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat untuk mengakomodir segala kepentingan masyarakat. Kita harus kompak dan bekerja sama,” tandasnya.
Beberapa agenda Alat Kelengkapan Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020 ini yaitu Komite I mengagendakan penyusunan RUU perubahan Undang-Undang Pilkada dan Pengawasan Undang-Undang ASN dan Program Reformasi Birokrasi, Pengawasan UU Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan konkuren, dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Komite II mengagendakan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sedangkan Komite III akan malakukan Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penghapusan Ujian Nasional dan Pengawasan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Selain itu, Komite IV akan mengadendakan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pengawasan atas pelaksanaan UU Desa terkait Sistem Keuangan Desa dan Pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.