KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas, hadir mewakili Gubernur pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penjelasan atas 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sultra, (01/08/22).
Adapun Ranperda yang diusulkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wakil Gubernur Lukman Abunawas, menyampaikan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencabut peraturan daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Dompet Dhuafa Koordinasi Program Kesehatan BUN di BKKBN Sultra
“Kedua, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Lukman.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tengggara Nomor 13 Tahun 2016, diperlukan sebagai dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIDA) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Wagub Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari rancangan peraturan daerah ini.
“Sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasan serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Konawe Selatan Hadiri Peresmian Kantor Bank Sultra Cabang Jakarta
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) DPRD Sultra menyampaikan tentang enam buah Raperda Hak Prakarsa. Pertama, pelestarian dan perlidungan Cagar Budaya, kedua, pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda.
“Ketiga, pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal. Keempat, tata kelola badan usaha milik daerah. Kelima, penaggulangan kebakaran hutan dan lahan dan keenam, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Sultra,” tutupnya.
Sebagai informasi hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh dan anggota DPRD Sultra, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra dan pimpinan lembaga vertikal baik Sipil maupun TNI/ Polri. Serta para Bupati/Walikota se-Sultra.
Reporter: Sardin D.
Facebook : Mediakendari