NEWS

Wagub Sultra: Penerapan PSBB Harus Melalui Pemerintah Pusat

374
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas. Foto: IST

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, H Lukman Abunawas menyebut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Untuk penerapannya Menkes menunggu usulan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota. Untuk prosedurnya kabupaten kota mengusul melalui pemerintah provinsi.

“Nanti pemerintah provinsi menyusulkan ke Menkes, sebelum diusulkan akan dilakukan verikasi apakah sudah layak dilakukan PSBB atau belum,” kata Lukman ditemui di Kendari, Rabu 22 April 2020.

Untuk Sultra sendiri, kata Lukman, baru dua daerah yang masuk zona merah Covid-19 yakni Kota Kendari dan Kabupaten Muna. Menurutnya, dua daerah ini tidak bisa menerapkan PSBB sebelum ada restu pemerintah pusat.

“Untuk itu tindakan PSBB sendiri yang dikelurkan pemerintah pusat, tujuannya agar kabupaten kota menekankan masyarakat tetap jaga jarak dikurangi dan tidak ada kumpul-kumpul,” terang dia.

Mantan Bupati Konawe dua periode ini meminta masyarakat agar tidak mudik pasa saat lebaran mendatang. “Maupun daerah lain daerah kita, jadi itu dilarang. Untuk memutus mata rantai penyebran Covid-19 ini,” tukas Lukman.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version