NEWS

Wagub Sultra Ultimatum PT VDNI Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan

1061
×

Wagub Sultra Ultimatum PT VDNI Soal Tunggakan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sultra bersama Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Menko Polhukam RI yang juga Ketua Rombongan Staf Ahli, Marsda Oka Prawira. (Foto: Khuming Biro Administrasi Pimpinan Setda Sultra)

KENDARI, – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas ultimatum PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) untuk segera membayar tunggakan pajak air permukaan.

Ia mendesak perusahaan asal China yang beroperasi di Kabupaten Konawe itu agar segera membayar tunggakan pajak air permukaan tersebut.

Ultimatum itu disampaikan Lukman Abunawas saat menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsda Oka Prawira.

Baca Juga : RS Jantung Oputa Yi Koo Sultra Bakal Diresmikan Presiden Joko Widodo

Kunjungan tersebut sendiri dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pemetaan permasalahan pertambangan nikel guna menjaga stabilitas politik hukum dan keamanan.

“Terkait pajak air permukaan PT. VDNI Pemprov Sultra melalui Gubernur Sultra Ali Mazi telah enam kali menyurat ke PT. VDNI dan sampai saat ini belum dibayar,” ungkap Lukman Abunawas

Menurutnya, tunggakan PT VDNI itu hampir Rp30 miliar, padahal keuntungan perusahaan sudah lebih triliunan, tapi kewajiban membayar pajak tidak selesai kan.

Baca Juga : Momen Hari Kesehatan Nasional, PT GKP Berikan Makanan Tambahan Untuk Bayi dan Balita

“Jadi enam kali Pak kita menyurat dipanggil nggak ada, ini supaya dilaporkan” tegas Lukman Abunawas.

Dirinya mengaku merasa heran mengapa perusahaan sebesar PT VDNI mengabaikan tunggakannya. Padahal, setiap perusahaan asing yang menanamkan modal di daerah wajib mematuhi aturan-aturan lokal setempat.

“Jadi kita bisa ambil kita punya hak tanah, tanah di mana lokasi perusahaan yang adakan kita bisa klaim juga. Misalnya air dia tidak bayar, itu baru masih dalam sisi retribusi PAD nya belum pencemaran lingkungan yang merusak lingkungan,” pungkas Lukman.

Reporter : Rahmat R

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page