AdvertorialFEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Wajib Pilih di Kendari Bisa Cek Nama dan TPS-nya di Aplikasi Ini

2835

KENDARI – Secara serentak, hari ini Rabu (17/10/2018) seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Aplikasi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang bertujuan agar masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.Begitu juga dengan KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam mensosialisasikan kegiatan ini jajaran KPU Kendari mendatangi sejumlah tempat-tempat tertentu.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menuturkan, GMHP merupakan gerakan kampanye KPU agar masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.

“Aplikasi ini memudahkan masyarakat yang sudah 17 tahun untuk mengetahui apakah dia sudah terdaftar atau belum menjadi peserta Pemilu,” ujar Asril usai pelaksanaan kegiatan di Kantor Kecamatan Mandonga.

Selain itu katanya, dengan adanya penambahan jumlah TPS khusus di Kota Kendari, dari 532 saat Pemilihan Gubernur Sultra waktu lalu yang kini menjadi 970 pada Pemilu 2019 mendatang, masyarakat lebih mudah mengetahui posisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana nantinya akan menyalurkan hak pilihnya.

“Dengan penambahan jumlah TPS ini pasti masyarakat juga akan berpindah TPS. Mungkin dulu di TPS 01, tapi sekarang bisa saja berpindah ke TPS pemekaran. Makanya harus dicek,” ujarnya.

Asril juga mengharapkan agar masyarakat Kota Kendari dapat mengecek nama dan TPSnya melalui tempat yang sudah disediakan oleh KPU seperti Kantor Lurah dan Kecamatan yang merupakan sekretariat PPS dan PPK.

“Jadi masyarakat sudah bisa datang di tempat-tempat terdekat untuk mengecek, dan tinggal bawa saja KTP,” terangnya.

Selain itu, untuk lebih memudahkan mengetahui data diri setiap warga negara yang telah berusia wajib pilih, masyarakat juga dapat mendownload di aplikasi mobile dengan nama KPU RI PEMILU 2019.”Jadi bisa di download juga aplikasinya,” pungkasnya. (b)


Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version