Kendari

Wajibkan Pengusaha Tambang Berkantor di Sultra, Dinas ESDM Siapkan Gedung Tujuh Lantai

1999
Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin. (Foto : Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan pengusaha tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra untuk berkantor di Sultra.

Terkait kewajiban itu, berulang kali hal tersebut juga ditegaskan Gubernur Sultra, Ali Mazi, bahwa jika pengusaha tambang berkantor di Sultra akan bermanfaat bagi daerah.

“Belum lagi karyawan di tambang bayangkan, kalau 300 lebih IUP berkantor, akan banyak karyawan yang dimasukan disana, inikan besar manfaatnya,” tegas Ali Mazi.

Atas kewajiban tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Sultra saat ini tengah membangun gedung seluas tujuh lantai yang nantinya bisa digunakan bersama para pemilik IUP.

Kepala Bidang (Kabid) Meneral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, gudung itu sebagai jawaban keinginan Gubernur Sultra bahwa setiap pemilik IUP berkantor di Sultra.

“Ketika gedung ini jadi akan dijadikan sebagai perkantoran bagi para pemilik IUP seperti yang diinginkan Bapak Gubernur Sultra,” beber Yusmin di kantor MEDIAKENDARI.com, Selasa 10 November 2020.

Menurutnya, gedung tersebut nantinya akan dilengkapi fasilitas memadai seperti gedung perkantoran di Jakarta. Gedung itu juga akan menghasilkan pendapatan anggaran daerah (PAD).

“Nanti kita sewakan dan bisa menghasilkan PAD. Pembangunan gedung ini sudah dimulai tahun ini pembangunan dan sementara berjalan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version