KENDARI,Mediakendari.com – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahidin SE, meminta Presiden Prabowo mencabut seluruh izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kepulauan Wawonii.
”Saya selaku Warga Pulau Wawonii meminta Presiden Prabowo untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan yang ada di Konawe Kepulauan karena aktivitas tambang nikel yang dilakukan oleh Harita Group telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang signifikan,” ujar Sahidin kepada Mediakendari.com, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, atas aktivitas penambangan nikel HARITA Group, beberapa dampak negatif terjadi yang dirasakan oleh warga antara lain, adanya Kerusakan Lingkungan yang menyebabkan terjadinya pencemaran air sungai. Dimana air sunggai saat ini berubah warnai dari jernih menjadi keruh.
”Aktivitas tambang nikel telah menyebabkan pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem di sekitar area tambang dan sekitarnya,” terang Wakil Ketua DPRD Konkep tersebut.
Dampak lain atas aktivitas penambangan nikel Group HARITA di Pulau Wawonii, Kata Sahidin, terjadi kriminalisasi Warga yang dilakukan aparat hukum disana.
“Warga yang menentang aktivitas tambang seringkali dikriminalisasi, sehingga menambah ketegangan antara sesama masyarakat dan perusahaan,” cetus bung Sahid sapaan Akrab, Sahidin.
Penggusuran lahan dan kebun pun terjadi. Bahkan lahan warga digusur untuk kepentingan tambang, mengakibatkan warga kehilangan sumber penghidupan.
Mengingat langkah tegas Presiden Prabowo dalam mencabut IUP perusahaan tambang di Raja Ampat.
Untuk itu, Ia selaku perwakilan Warga Pulau Wawonii berharap mendapat perlakuan yang sama untuk Pencabutan IUP-IUP perusahaan pertambangan di Konkep yang juga meruoakan Pulau Kecil Wawonii seperti di Raja Ampat yang sekarang sedang menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
”Warga Pulau Wawonii berharap Presiden Prabowo juga memerintahkan ke penegak hukum untuk melakukan penindakkan terkait adanya tindak pidana korupsi sehubungan dengan perizinan dan proses eksploitasi yang sudah berjalan,” pinta Bung Sahid.
Ia juga meminta kepada pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas ESDM Sultra sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk melakukan pemulihan lingkungan pasca penambangan yang telah dihentikan aktivitasnya pada Bulan Mei 2025 lalu.
“Kegiatan penambangan Harita Group telah dihentikan. Untuk itu kami meminta adanya Penindakan Tegas dari APH pasaca tambang tersebut berakhir,” timpalnya.
Laporan : Redaksi