KENDARI, Mediakendari.com — Pemerintah Kota Kendari mengelar rapat evaluasi dengan tema pembagunan perumahan develover. Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Dalam rapat evaluasi terkait yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kendari pada Senin, (10/3/2025).
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun di Kota Kendari memiliki asas manfaat bagi seluruh masyarakat.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan rapat perdana bersama para pengembang dari ke-4 asosiasi dalam rangka pencegahan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Para pengembang diharapkan dapat mengikuti kaidah-kaidah pembangunan dengan benar.
“Jadi apa yang terjadi kemarin, kita ketahui sendiri banyak perumahan di Kota Kendari menimbulkan suatu dampak lingkungan. Sehingga, melalui penegasan yang disampaikan oleh Pemkot Kendari bisa menjadi evaluasi mereka, dan tidak terjadi lagi persoalan banjir,” katanya saat dijumpai di Kantor Balai Kota Kendari.
Pemkot Kendari tidak anti terhadap pembangunan untuk keberlangsungan masyarakat.
namun kata Sudirman, perlu adanya pertimbangkan soal lingkungan dalam membangun suatu perumahan, administrasi, serta kaidah pembangunan perlu menjadi perhatian pertama.
Apabila ada perumahan yang tidak mematuhi ketetapan Pemkot Kendari, penindakan hukum akan dijalankan hingga sanksi pemberhentian pembangunan itu sendiri.
“Tadi juga kita rapat bersama para aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, dan Kepolisian, dengan adanya hal ini semoga ada kepatuhan dari pihak developer atau pengembang perumahan,” tuturnya.
“Kalau tidak mematuhi dan tidak mengindahkan maka ada sanksi pemberhentian, mulai dari sanksi pemberhentian pembangunan, sanksi perizinan kepada perumahan, bahkan sanksi pidana bagi mereka yang tidak mematuhi,” jelasnya.
Bidang hukum melalui Kabag Hukum, PTSP, bersama ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, yang nantinya bakal di konsultasikan pada Kementerian Lingkungan Hidup untuk memiliki dasar pembentukan suatu peraturan.
“Ketika sudah kita terapkan, tetap ngeyel maka pemberian sanksi kami berikatan sebagai bentuk ketegasan Pemkot Kendari dalam pengendalian permasalahan banjir. Sebenarnya, kita sudah mempunyai aturan namun menimbulkan perdebatan mengenai AMDAL, UKLUPL,” ujarnya.
“Berdasarkan versi dewan diatas 1 hektar tanah sudah wajib memiliki AMDAL, tetapi dari regulasi perumahan menyampaikan bahwa yang wajib UKLUPL diatas 5 hektar tanah. Inilah yang menjadi pertimbangan mengenai konsultasi hukum itu di Kementerian terkait,” sambungnya.
Ia berharap kedepan pembangunan sesuai asas hukum yang berlaku.
“Diharapkan, kedepannya pembangunan di sesuai dengan kaidah hukum. Mengingat Kota Kendari adalah kota dengan daerah pegunungan yang bisa menjadi suatu wilayah kota, semoga tidak berdampak lagi pada pemukiman-pemukiman masyarakat,” terangnya.
”
Laporan Redaksi