KendariNEWS

Wali Kota Kendari Bolehkan ASN Usia Up 50 Tahun dan Bumil WFH

382

Reporter : Febi Purnasari/ Editor :Indah

KENDARI –  Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, telah mengeluarkan kebijakan, usia 50 tahun ke atas dan ibu hamil, boleh bekerja dari rumah alias Work from home (WFH).

Kebijakan itu berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan nomor 12 tahun 2020, tentang penetapan bencana nonAlam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin 5 Juni 2020 lalu.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan, keputusan tersebut, membolehkan ASN dengan kriteria yang dimaksud, termasuk di dalamnya, ASN yang memiliki riwayat penyakit, untuk bekerja dari rumah.

“Keputusan ini, juga  menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB nomor 58 tahun 2020, tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru. Selama masa pandemi ini, potensi penularan sangat besar, makanya kita sudah perintahkan untuk ASN dengan tiga kriteria yang ada dalam SE MenPAN RB, boleh bekerja dari rumah saja,” katanya.

ASN yang dibolehkan WFH, yakni usia 50 tahun ke atas, ibu hamil dengan resiko tinggi dan yang memiliki riwayat penyakit.

Menurut Sulkarnain, WFH tidak berlaku bagi eselon II, III dan lurah. Mereka yang ada di posisi tersebut, tetap wajib masuk kantor. Hanya saja, lanjut dia, jika mereka dalam kondisi kurang sehat, maka dibolehkan untuk WFH. Tapi, dengan syarat, segera melakukan cek kesehatan.

“Kalau yang ada jabatan tetap masuk, karena tanggung jawab yang melekat,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version