ADV

Wali Kota Resmikan Rumah Data Kampung KB di Kantor Kelurahan Mokoau

1056
×

Wali Kota Resmikan Rumah Data Kampung KB di Kantor Kelurahan Mokoau

Sebarkan artikel ini
tampak foto bersama usai kegiatan (Foto: Sardin.D)

KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir S.E meresmikan ruma data kampung KB di Kantor Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 25 Oktober 2021. Peresmian ini dilaksanakan saat wali kota menghadiri pertemuan kelompok kerja (pokja) kampung KB yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kota Kendari.
Sulkarnain mengatakan dengan diresmikannya rumah data dapat memberikan informasi terupdate kepada kader-kader dan masyarakat di lingkungan Kelurahan Mokau terkait dengan program KB.

“Harapan saya delapan fungsi keluarga bisa dioptimalkan, karena sejauh ini ketika menyebut Dinas Pengendalian Penduduk dan KB yang ada dibenak orang hanya membicarakan tentang kontrasepsi alat KB,” ujarnya.

Padahal masih ada tugas lain seperti fungsi keagamaan, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi. “Jadi kita berharap ini bisa didorong oleh kader yang sudah tersebar. Paling tidak sudah ada 27 kampung KB di Kota Kendari bisa diterangkan lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dalduk dan KB, Jahuddin mengatakan kegiatan tersebut dapat menyiapkan database terkait dengan kependudukan, sehingga data tersebut, perencanaan KB dapat sesuai dengan sasaran. “Kemudian dengan pokja kampung KB, kita akan lakukan pertemuan pokja kampung KB, dan kita akang menghadirkan beberapa fasilitator yang akan membahas 8 fungsi keluarga,” ungkapnya.

Selanjutnya ia berharap persoalan yang ada di masyarakat misalnya dari faktor pendidikan yang anaknya putus sekolah pihaknya akan mencarikan solusi pada pertemuan pokja kampung KB.
“Inilah tujuan diantaranya kegiatan kita fasilitasi, misalnya terkait putus sekolah maka teman-teman bisa mendampingi, mungkin ke Dikmudora untuk mendapatkan apa yang menjadi harap kita bersama”. tutupnya.

Penulis: Sardin.D

You cannot copy content of this page