NEWS

Wanita Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polresta Kendari

611
Pelaku saat diamankan Tim Opsnal Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang wanita berinisial RN (29) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu 17 Desember 2022. sekitar pukul 21.15 WITA.

RN harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan awalnya tim lidik Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sedang menguasai narkoba.

Dan sekira pukul 21.15 WITA diamankannya RN, namun dalam kondisi tersebut pelaku sempat menggelak bahwa tidak memilik barang bukti narkoba.

“Saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti satu paket yang diduga berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Narkotika jenis ekstasi dan barang haram tersebut disimpan di leher stank sepeda listrik,” ujarnya, Selasa (03/01/2023).

Hamka mengatakan RN mengaku memperoleh bahwa barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DK dengan cara sistem tempel.

“Menurut dari keterangan RN dia dijanjikan uang tapi belum tau nominalnya berapa karena barang narkoba jenis ekstasi itu belum lama dikuasainya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa RN merupakan residivis sekitar diawal tahun 2022 terkait kasus narkotika jenis sabu.

Untuk saat ini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version