Reporter: Pendi
Editor: Taya
LASUSUA – PT. Raidili Pratama yang melakukan penambangan nikel di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara sebagai Joint Operation PT. Tambang Mineral Maju kini mulai meresahkan warga sekitar.
Salah seorang warga Hj. Andi Emmi mengatakan perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Batu Putih meresahkan dan membuat rugi petani cengkeh karena dampaknya merusak sumber mata air dan tanaman cengkeh yang tertimbun galian nikel.
Warga Desa Tetebawo ini mengeluhkan kebun cengkeh miliknya dijadikan lahan pembuangan Overburden (OB) atau lapisan yang menutupi bahan galian dan menjadikan dinding jalan.
“Kami sangat resah padahal kebun cengkeh saya itu sudah lama saya pelihara, karena sumber mata air masyarakat Tetebawo sudah tercemar menjadi merah dan lahannya kami rasanya dirampas,”tuturnya
Ia sempat mengandukan hal tersebut kepada Kepolisian Batu Putih. Namun hingga kini belum ada tindakan aparat dan pemerintah soal nasib mereka.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
Kami pun sudah datang di polres untuk mengadu karena diarahkan dari Polsek Batu Putih setelah kami melapor disana. Kalau tidak ada tindakan aparat dan pemerintah tentang nasib kami sebagai masyarakat Tetebawo yang resah dan merugikan kami,”katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asdar mengaku tidak mengetahui tentang perusahaan tersebut karena nama perusahaan terdaftar di Provinsi Sultra dan tidak ada tembusan ke instasinya.
“Kami serba tidak tahu karena data perusahaan saja kami tidak pernah dikirimkan. Seyogianya ya mereka memberi informasi karena ini kan wilayah Kolaka Utara,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kolaka Utara, Buhari, saat dikonfirmasi menyalahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Mereka punya andil dalam hal ini memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kolaka Utara, sehingga mengakibatkan keresahan bagi masyarakat setempat dan pencemaran lingkungan atas ulah para penambang di Batu Putih dan ini Pemprov harus bertanggung jawab,” tegasnya (A)