BAUBAUNEWS

Warga Baubau yang Hendak Mengalih Fungsikan Lahan Pertaniannya Ditegur Pemerintah

957
Illustrasi Alih Fungsi Lahan Pertanian, Cartoon

BAUBAU, Mediakendari.com – Dua warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hendak mengalih fungsikan lahan pertaniannya di Kelurahan Ngakring-Karing Kecamatan Bungi ditegur Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Teguran Pemkot Baubau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan DPRD Kota Baubau pada pekan ketiga Januari 2024.

“Kemarin sudah ada dua warga yang ditegur karena mencoba mengisi lahan sawahnya dengan timbunan untuk mau buat kios-kios. Itu kita larang,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertan) Kota Baubau, Muhammad Rais dalam keterangannya ditulis Selasa, 06 Februari 2024.

Rais mengimbau kepada Camat dan Lurah agar mengawasi wilayahnya untuk mengantisipasi terdapat tindakan uji coba alih fungsi lahan pertanian sehingga Pemkot Baubau bisa segera menegur bahkan menghentikan hal tersebut.

Ia membeberkan alih fungsi lahan pertanian hanya boleh dilakukan terkecuali misalnya ada kepentingan pembangunan fasilitas umum atau kebijakan pemerintah tentang suatu hal yang sangat prinsip karena Perda LP2B sudah ditetapkan.

Rais mencontohkan jika ada warga yang mengalih fungsikan lahan pertaniannya maka pemilih lahan pertanian harus mengganti lahannya itu. Misalnya warga mengalih fungsikan satu hektare lahan pertanian maka kemungkinan bakal mengganti menjadi dua hektare di lokasi yang lain.

“Misalnya dia alih fungsi satu hektare, maka kalau tidak salah dia harus ganti ditempat lain dua hektare. Lahan LP2B Kota Baubau berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bungi seluas 1.090,46 Ha, Kecamatan Lea-lea seluas 137,41 Ha dan Kecamatan Sorawolio seluas 67,93 Ha,” urainya.

Ia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir mengalihkan lahan pertaniannya karena pemerintah menjamin kebutuhan petani seperti menyiapkan benih yang bermutu, pupuk, sarana dan prasarana misalnya jalan usaha tani dan jaringan irigasi sebagai peran karena telah melarang pengalih fungsian lahan pertanian masyarakat.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version