KendariNEWS

Warga Dapu-Dapura Temukan Kuskus Beruang

765
Kuskus Beruang yang ditemukan warga Kelurahan Dapu-Dapura. Foto: Hendrik/Mediakendari.com

Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melepasliarkan seekor Kuskus Beruang ke Hutan Nanga-Nanga, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis 26 Maret 2020.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie SP MSi melalui Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II, La Ode Kaida S Hut mengatakan, hewan bernama latin Ailurops Ursinus itu didapat dari warga Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, bernama Wa Ode Kamaria.

Kamaria kaget hewan yang diperkirakan berusia dua tahun itu, tiba-tiba muncul di depan halaman rumahnya. Setelah ditangkap, warga langsung menghubungi BKSDA.

La Ode Kaida saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 26 Maret 2020 mengatakan, hewan itu kategori satwa liar dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membunuh, memelihara dan memperniagakan satwa liar, baik dilindungi maupun tidak lindungi undang-undang tanpa legalitas sesuai dengan aturan yang ada,” imbaunya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version