KendariMETRO KOTANEWSSULTRA

Warga Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya Deklarasikan Perdamaian

3240
×

Warga Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya Deklarasikan Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, mendeklarasikan perdamaian, Kamis (12/12/2019). Foto : Ist

Redaksi

KENDARI – Ratusan warga Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, mendeklarasikan perdamaian, Kamis (12/12/2019).

Deklarasi ini dilakukan sebagai komitmen untuk menuntaskan dan mengakhiri konflik antar kedua desa yang sempat pecah pada Juni 2019 lalu.

Komandan Korem Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto pada deklarasi damai tersebut menjelaskan, sejumlah bangunan yang terbakar akibat kerusuhan yang terjadi telah terbangun kembali dan sudah ditinggali oleh warga.

“Selama tiga bulan kami kerjakan dan semua selesai tepat waktu, alhamdullillah manfaatnya telah bisa dirasakan oleh masyarakat,” terang Kolonel Inf Yustinus dalam rilisnya pada MEDIAKENDARI.com, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskannya, dalam Deklarasi Damai yang juga dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Bupati Buton La Bakry dan sejumlah pejabat daerah, kedua belah pihak menyepakati enam poin perdamaian.

“Semoga hal ini menjadi yang terakhir serta dapat menjadi contoh di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara pada khususnya bahwa penyelesaikan masalah secara pribadi dengan mengangkat isu kelompok, sara maupun nama Desa hanya akan menimbulkan perpecahan dan kesengsaraan,” tegas Kolonel Inf Yustinus.

Baca Juga :

Adapun isi naskah deklari damai yang dibacakan dan diikuti seluruh Warga Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo yakni sebagai berikut :

a. Kami Masyarakat Desa Sampuabalo dan Desa Gunung Jaya bersepakat untuk damai.

b. Kami siap menjaga dan membangun ketentraman dan ketertiban lingkungan secara terus menerus demi kelangsungan hidup bersama dalam tatalaksana bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Terjadi konflik tersebut akibat persoalan intoleransi, Kami jadikan sebagai sejarah pengalaman pahit untuk tidak terulang kembali, mulai saat ini sampai anak cucu Kami secara turun temurun.

d. Dalam menjaga ketertiban dan ketentraman, Kami kedepankan penanganan persoalan melalui Pemerintah Desa dan Tokoh Adat, sebelum keranah hukum yang berlaku, bila tidak teratasi.

e. Setiap permasalahan, Kami selesaikan secara pribadi tidak dibenarkan melibatkan Isu Kelompok, Sara maupun membawa nama Desa.

f. Kami tunduk dan patuh pd aspirasi yang sudah dibuat oleh masing2 Desa yang menjadi tata kesatuan tak terpisahkan dengan naskah perdamaian ini.

You cannot copy content of this page