FEATUREDHUKUM & KRIMINALKOLAKA

Warga Kolaka Diamankan Polisi Diduga Konsumsi Narkoba

483

KENDARI – Anggota Polres Kolaka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Husni ABDA berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Marsin alias Jaka (49) berhasil diamankan polisi di Jalan Trans Sulawesi,  Desa Lasiroku Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari Rabu, (8/8/2018).

“Jadi pelaku ditangkap karena menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt kepada Mediakendari.com, Rabu (8/8/2018).

Dari tangan tersangka kata Harry, berhasil diamanakan Barang Bukti (BB) lima sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap berupa bong, satu buah korek api gas dan satu buah timbangan digital.

“Kini pelaku dan barang bukti di amankan personil Sat Resnarkoba di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (b)


Reporter: Ruslan
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version