NEWS

Warga Kolaka Utara Laporkan Mantan Pegawai BPN ke Polisi

1968
Muhtar, Kepala Seksi Penetapan di Kantor BPN Kolut. Foto: Pendi/MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Asriani, warga Desa Latali, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara melaporkan salah satu mantan pegawai honorer di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolut ke polisi. Asriani melaporkan IS ke Polres Kolaka Utara pada 20 April 2021 atas dugaan penipuan.

Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, Kompol Irbar membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor LP/31/IV/2021/Sultra/SPKT RES Kolut.

Irbar menuturkan, korban mengaku ditipu terkait pengurusan sertifikat tanah. Ia telah menyerahkan sejumlah uang kepada IS yang mengaku pegawai BPN, tetapi sertifikat yang dimaksud tak didapatkan.

“Korban menjelaskan bahwa saat itu teman IS mendatangi lokasi lahannya untuk melakukan pengukuran. Setelah pengukuran dilakukan, korban pun dimintai uang untuk pembuatan sertifikat tanah. Namun waktu itu korban belum memiliki uang untuk membayar pembuatan sertifikat tanah,” terang Irbar pada Rabu, 21 April 2021.

Beberapa hari kemudian IS menelepon Asriani untuk meminta biaya pengukuran lahan sebesar 600 ribu rupiah. Setelah itu, Asriani kembali mengirimkan uang sebanyak 4,4 juta rupiah ke rekening IS.

“Alasannya (IS) kalau tidak dilunasi maka sertifikat tanah tidak bisa diproses untuk diterbitkan,” terang Kompol Irbar.

Setelahnya, Asriani pun mengecek ke BPN Kolaka Utara, tetapi ternyata sertifikat yang telah dijanjikan itu tidak terdaftar.

“Karena merasa telah ditipu dan dirugikan, akhirnya Asriani pun melaporkan ke Polres Kolaka Utara,” kata Irbar.

Kepala Seksi Penetapan BPN Kolaka Utara, Muhtar mengatakan kalau IS merupakan mantan pegawai honorer di kantornya.

“Begitu saya ditugaskan di BPN Kolaka Utara sekitar bulan Maret 2021, IS sudah tidak kerja di sini lagi,” katanya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version