BREAKING NEWSKONAWE UTARAPOLITIK

Warga Konut Terkena Musibah Banjir, Balon Gubernur Ruksamin Diduga Kirim Satu Truk Bermuatan Beras di Muna, Ketua KPU Sultra : Tidak Melanggar UU Pilkada

1925

KENDARI, Mediakendari.com – Terkait video viral satu mobil truk memuat beras kemasan Ruksamin diduga beras dari Konawe Utara disalurkan ke Muna. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril, mengatakan bahwa tidak melanggar UU Pilkada.

“Ketentuan yang disikapi sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
Hari ini kan yang bersangkutan belum sebagai calon. Tentu kami tidak tau tentang maksud dan tujuannya,” terangnya saat dihubungi via telepon, Sabtu 25 Mei 2024.

Lanjut Ia mengatakan, dalam UU No 10 tahun 2016, penyelenggaraan Pilkada 2 tahapan yaitu pertama persiapan dan kedua, penyelenggaraan.

“Sekarang masuk tahap persiapan pembentukan PPS dan besok pelantikan serentak se Propinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tahapan pendaftaran Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur yaitu tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Setelah itu KPU akan melakukan verivikasi dari syarat bakal calon.

“Tanggal 22 September ditetapkan sebagai Calon kalau memenuhi syarat,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk masa kampanye tanggal 25 september – 23 November 2024.

“Jadi tahapan kampanye belum, tahapan pendaftaran saja belum,” tandasnya.
Untuk diketahi, saat ini warga konawe utaea masih dilanda banjir. Bagimana nasibnya. Apakah tidak kekurangan stok beras?

Reporter: Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version