Reporter : Pendi
KOLUT – Aktifitas pertambangan nikel PT Gerbang Timur Perkasa (GTP) di Dusun Labuandala, Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dihentikan sejak Kamis 11 Februari 2021.
Penghentian sementara operasi pertambangan nikel ini dilakukan atas tuntutan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikelola PT GTP.
Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Hasna, mengaku telah menggarap lahan yang saat ini digarap PT GTP itu sejak tahun 1985, untuk dijadikan kebun cengkeh dan sejumlah tanaman lain.
“Tahun 2017 terbitlah surat keterangan pengolahan tanah (SKPT) dibuatkan untuk saya dan lokasiku oleh Kepala Desa Pitulua Akbar Hamzah dan sampai saat ini kami masih simpan dan pegang,” ungkap Hasna.
Hal tersebut diungkapkan Hasna dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Pitulua Sabtu 13 Februari 2021, untuk membahas masalah tersebut.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua BPD Desa Pitulua, Ahmad Yarib ini manajemen PT GTP tidak hadir. Namun pertemuan tersebut memutuskan akan dibentuk tim untuk mengukur lahan yang diklaim milik Anisa seluas Rp 60 hektar.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT GTP Askar menuturkan bahwa pihaknya tidak keberatan atas dihentikannya aktivitas pertambangan untuk sementara.
“Kami hanya menunggu keputusan hasil rapat siapa sebenarnya pemilik lahan itu agar jelas, biar kami bisa lanjutkan pekerjaan lagi,” singkatnya. /B