NEWS

Warga Positif Covid-19 Meningkat, Pemda Kolut Larang Sholat Berjamaah di Masjid

704
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H. Abbas, SE. Foto: IST

Reporter: Pendi

KOLUT – Merespon terus naiknya jumlah warga yang positif covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menginstruksikan larangan shalat berjamaah di masjid dan di lapangan.

Larangan ini tertuang dalam sesuai Instruksi Bupati Kolut Nomor  4434/70/ Tahun 2020, ter tanggal Kamis 30 April 2002 agar sekretaris daerah, asisten sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), dan seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah di masjid baik bersifat wajib maupun sunnah agar dilakukan atau dilaksanakan di rumah masing-masing saja.

Bupati Kolut, Nur Rahman Umar menuturkan, instruksi itu dikeluarkan mengacu surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1441 h ditengah wabah Covid-19.

“Hal ini juga berdasarkan hasil rapat pada 29 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Kolut,” terang Nur Rahman Umar, Jumat 1 Mei 2020.

Dengan adanya instruksi ini, kata Nur Rahman Umar dirinya memerintahkan seluruh camat, lurah dan kepala desa agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan.

“Diperintahkan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kolut untuk mengawasi dan mengawal Instruksi bupati ini, dan mulai hari ini Instruksi sudah berlaku,” tegasnya.

Untuk informasi, berdasarkan data Gugus Tugas Penanggulangan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolut, dalam dua pekan terakhir di daerah tersebut telah terjadi peniningkatan jumlah warga yang positif menjadi empat orang.

Terkait peningkatan itu, daerah yang dikenal dengan julukan Bumi Patowonua itu telah ditetapkan sebagai daerah dengan status zona merah penyebaran covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra)./A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version