NEWS

Wartawan Asal Buton Tengah yang Dipenjara karena Berita Akhirnya Bebas

1029
Sujud syukur Sadli Saleh, usai dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA bubau. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BAUBAU – Mohammad Sadli Saleh (34), wartawan asal Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara yang dipenjara setelah diputuskan melanggar UU ITE, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu, 17 Maret 2021.

Sadli langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Baubau. Ia mengaku masih akan berkarya sebagai seorang jurnalis. Dirinya juga berpesan agar kasus yang menimpa dirinya dapat menjadi pelajaran bagi para jurnalis untuk berkarya lebih profesional lagi.

“Semoga tidak ada lagi teman-teman mengalami hal seperti saya. Dan ini akan jadi pelajaran buat saya agar lebih baik lagi,” kata Sadli.

Kasubag Tata Usaha Lapas Kelas IIA Baubau, Burhanuddin mengatakan, Sadli dinyatakan bebas secara bersyarat. Nantinya, setelah berada di lingkungan tempat tinggalnya, Sadli masih akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Baubau melalui proses wajib lapor.

“Untuk berapa lama dia wajib lapor, pihak Bapas yang lebih tau. Yang pastinya, proses wajib lapornya tidak akan lama dan dirinya akan sepenuhnya bebas sehingga bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” kata Burhanuddin.

Selama menjalani proses tahanan, Sadli diperbantukan di urusan administrasi dan bebarapa kegiatan kerja Lapas Baubau. Sadli bahkan dijadikan sebagai percontohan terhadap tahanan lainnya.

Untuk diketahui, pada 26 Maret 2020 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mohammad Sadli Saleh. Vonis ini oleh hakim diputus dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Sadli dinilai terbukti bersalah karena dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian di masyarakat.

Sadli sebelumnya dilaporkan karena membuat tulisan mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah, Samahudin dalam proyek pembangunan jalan. Tulisan tersebut berjudul “Abracadabra Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”.

Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, ia kemudian ditetapkan tersangka pada 11 Desember 2019. Ia lalu ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember 2019 sampai 5 Januari 2020.

Ia didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version