BUTON SELATAN

Wartawan Busel Dipolisikan Bupati, PWI Baubau: Harusnya Didorong ke Dewan Pers

308
ilustrasi

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar sengketa pemberitaan antara wartawan dan narasumber didorong ke Dewan Pers.

Permintaan ini merespon dilaporkannya seorang wartawan di Kabupaten Buton Selatan (Busel) ke polisi oleh Bupat, H La Ode Arusani, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ketua PWI Kota Baubau, La Ode Aswarlin menjelaskan, sengketa pemberitaan harus didorong ke Dewan Pers. Sebab, lembaga itu ditunjuk negara untuk menyelesaikan sengketa pers.

Aswarlin juga mengaku menyesalkan sikap, Bupati Busel, H La Ode Arusani yang mempolisikan wartawan tersebut. Ia berharap Polres Buton tidak langsung memproses laporan pelaporan itu.

Pelaporan terhadap wartawan itu dilakuan H. La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono tanggal 29 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

“PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah hukum yang lebih khusus (lex specialis) bukan KUHP maupun Perdata,” kata La Ode Aswarlin, Selasa 9 Juni 2020.

Menurutnya, apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Sebab, apapun dalihnya pers atau jurnalis adalah mitra pemerintah.

“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu,” singkatnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version