BAUBAUDaerah

Wartawan Dituntut Tegakkan Kontrol Sosial

524
Suasana orientasi calon anggota PWI Kota Baubau yang dihadiri Pengurus PWI Sultra dan para wartawan senior Sultra.

Reporter : Basri

Editor : La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Wartawan semakin dituntut terus menegakan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Hal itu disampaikan salah satu pemateri, Ramli Akhmad, kepada puluhan wartawan peserta orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau di aula Metro Baubau, Minggu (15/12/2019).

Kata dia, wartawan harus selalu berani karena hal itu perintah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1990 dalam Bab II Pasal 3. Salah satu disebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan, utamanya adalah kontrol sosial.

Direktur Utama harian Buton Pos itu menjelaskan, pentingnya selalu memotivasi wartawan mengawal kebijakan sosial pemerintahan, sebab dalam UU tentang Pers Bab II Pasal 6, juga masih menekankan pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

“Olehnya itu jangan takut dengan ancaman yang datang dari pemerintah, selagi kita berada pada jalur mengawal kebijakannya, karena dengan kontrol sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah,” jelasnya.

Ditambah lagi dalam Undang-Undang Pers tersebut kata dia, pada Pasal 4 poin 1 disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian poin 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :

“Jadi kalau ada narasumber yang menghalangi tugas jurnalistik, sampaikan lah dengan sopan bahwa kita menjalankan perintah undang-undang, seperti halnya kepolisian, kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya,” imbaunya.

Ramli juga memperingati wartawan maupun media yang saat ini marak bermunculan, baik di Sultra maupun di Kepton khususnya. Agar mematuhi kode etik jurnalistik dan memenuhi kewajiban media seperti ketentuan Dewan Pers serta yang tertuang pada UU RI No.40 Tahun 1990 Tentang Pers.

“Di sini lah para awak media dituntun pemahaman ideologi, utamanya untuk mewujudkan profesi wartawan yang profesional, beretika dan bermoral demi terciptanya pers yang sehat dan profesional,” harapnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version