Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 akan menerima gaji 13 dan 14.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Drs. Elizon Zainal A. MM.
“141 CPNS ini sudah menjadi bagian dari PNS. Sehingga mereka berhak menerima gaji 13 dan 14 tahun ini,” kata Elizon, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Elizon juga menjelaskan selain gaji 13 dan 14, CPNS ini juga bakal terima gaji pokok bulan Mei 2019 ini.
“Yang jelas untuk gaji pokok mereka sudah berhak diterima terhitung bulan Mei. Kami BKD sudah bekerja sama dengan pihak keuangan, untuk segera memproses gaji mereka,” ucap dia.
Terkait pembayaran gaji 13 dan 14, lanjut Elizon, pihaknya masih menunggu regulasinya dari pusat terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pusat terkait kapan untuk pembayaran gaji 13 dan 14,” jelasnya.(a)