Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 akan menerima gaji 13 dan 14.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, Drs. Elizon Zainal A. MM.
“141 CPNS ini sudah menjadi bagian dari PNS. Sehingga mereka berhak menerima gaji 13 dan 14 tahun ini,” kata Elizon, saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).
Baca Juga :
- Polda Sultra Luncurkan SIMPUL, Permudah Pengurusan SIM Masyarakat di Wilayah Kepulauan
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
Elizon juga menjelaskan selain gaji 13 dan 14, CPNS ini juga bakal terima gaji pokok bulan Mei 2019 ini.
“Yang jelas untuk gaji pokok mereka sudah berhak diterima terhitung bulan Mei. Kami BKD sudah bekerja sama dengan pihak keuangan, untuk segera memproses gaji mereka,” ucap dia.
Terkait pembayaran gaji 13 dan 14, lanjut Elizon, pihaknya masih menunggu regulasinya dari pusat terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu aturan dari pusat terkait kapan untuk pembayaran gaji 13 dan 14,” jelasnya.(a)
