Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)