KONAWE SELATAN – Untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM), Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan membentuk Tim Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) sekaligus rapat Kelompok Kerja (Pokja) penataan tata laksana, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konsel L.M Ruslan Emba, S.H,.M.Si didampingi Kasubag Tata Usaha (KTU) ibu Asnani, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Prov. Sultra yang dilaksanakan di Aula BPN Konsel, Kamis 02 Februari 2023.
Oleh L.M Ruslan Emba menyampaikan kepada stakeholder pengguna layanan dan pihak-pihak lainnya bahwa saat ini di Unit Kerja Kantor Pertahanan Kabupaten Konsel sedang dibangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan berharap semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat di konsel sepakat selaku pengguna pelayanan publik.
” Tentunya saya berharap pembangunan ZI ini selalu akan melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik termasuk di enam area perubahan,” tersebut.
Jika persoalan yang terjadi di enam area perubahan yang menjadi sasaran pembangunan ZI ini, kata Ruslan maka pihaknya akan membuat terobosan baru dan program inovasi.
” Misalnya, yang tadinya sulit akan menjadi mudah. Yang tadinya jauh, akan menjadi dekat dan yang tadinya rumit, akan menjadi lebih mudah. Intinya, semua akan diarahkan pada kemudahan, dan kecepatan proses pelayanan prima dan dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara terasa nyata, bahwa kehadiran pemerintah dalam hal ini BPN konsel itu ada, ” pintahnya.
Kasubag TU Kanwil BPN Sultra Ahmad Iswadi, menjelaskn Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
” Pemanfaatan media sosial dalam melakukan pelayanan juga sangat efektif. Hal itu untuk menggerakan masyarakat untuk lebih muda dalam melakukan pengurusan,” kata dia
Menurutnya, ZI sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya.
” Adapun zona atau unit-unit instansi itu telah ditanamkan nilai integritas di dalamnya,” terangnya.
Sementara KTU BPN Konsel, ibu Asnani menjelaskan adapun enam pokja Pokja yang telah dibentuk guna menunjang ZI adalah manajemen perubahan, Penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, Penataan akuntabilatas kinerja, Penataan penguatan, pengawasan dan Penataan penguatan layanan Publik.
Asnani mengatakan bahwa enam area perubahan ini akan kita gerakkan secara bersama-sama oleh Tim ZI Kemudian akan dinilai secara mandiri oleh kantah dan diusulkan ke Kanwil untuk dinilai dan seterusnya.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria kata Asnani, baru diusulkan untuk dinilai oleh Tim Penilai Nasional (TPN), yang terdiri dari Kemenpan, KPK, Ombusman RI, Kompolnas dan beberapa lembaga yang tugas fungsinya memang memberikan masukan dan koreksi terhadap pelayanan publik.
” Jika dalam proses verifikasi dan penilaian oleh TPN ini BPN Konsel lolos dan memenuhi syarat, baru kemudian mendapat predikat WBK,” pungkasnya.
Penulis:Erlin.