FEATUREDPENDIDIKAN

Yayasan Bina Husada Wisudakan 242 Mahasiswanya

729
×

Yayasan Bina Husada Wisudakan 242 Mahasiswanya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sebanyak 242 mahasiswa Yayasan Bina Husada Kendari resmi diwisudakan.

Ketua Yayasan Bina Husada Kendari, Ones Balaka,  mengharapkan kepada wisudawan untuk terjun mengabdi kepada masyarakat dan melanjutkan jenjang karirnya sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan.

“Harapan kami kepada semua wisudawan yang baru diwisuda hari ini untuk dapat langsung mengabdi kepada masyarakat. Selain itu, untuk masing-masing wisudawan untuk melanjutkan jenjang karirnya,” ujar Ones saat ditemui usai kegiatan wisuda, (25/10).

Tempat yang sama, Direktur Akademi Farmasi Bina Husada, Muhammad Saiful Saehu, menjelaskan lulusan  yang saat ini di wisuda mempunyai peluang kerja yang sangat besar dan mengharapkan  para wisudawan tidak memprioritaskan  diri menjadi Pegawai Negeri Sipil.

“Kami harap para wisudawan dapat bermanfaat kepada masyarakat. Mereka sudah punya standar orientasi untuk berwiraswasta dengan membuka tempat-tempat praktek kesehatan,” jelasnya.

Hal membahagiakan ini juga disampaikan oleh salah satu wisudawan dari Akademi Kesehatan Gigi Kendari,  Neni Fitria. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Yayasan, Pimpinan Karyawan serta mahasiswa-mahasiswi dan kedua orang tuanya.

“terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Ones Balaka selaku ketua Yayasan Bina Husada Kendari yang telah memberikan kami ilmu pengetahuan yang memadai, seluruh dosen Pimpinan dan kawan-kawan mahasiswa-mahasiswi di Yayasan Bina Husada Kendari termasuk orang tua saya karena atas doa merekalah saya dapat menyelesaikan kuliah saya serta diwisuda hari ini,” ungkap Neni.

Untuk diketahui, mahasiswa yang diwisuda terdiri dari Akademi Farmasi Bina Husada angkatan XIII dengan wisudawan sebanyak 132 orang, Akademi Analis Kesehatan Kendari Angkatan ke IX dengan wisudawan sebanyak 50 orang, Akademi Kesehatan Gigi Kendari Angkatan VIII dengan wisudawan sebanyak 60 orang.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page