BOMBANAHUKUM & KRIMINALSULTRA

1.474 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bombana

572
×

1.474 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bombana

Sebarkan artikel ini
Suasana saat pemusnahan miras di depan kantor polres bombana.
Suasana saat pemusnahan miras di depan kantor polres bombana.

Reporter: Hasrun

Editor: Indi

KASIPUTE- Polres Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.474 botol miras, yang terdiri dari 588 botol miras pabrikan dan 886 botol miras lokal berjenis tuak dan arak.

Pemusnahan miras ini dilakukan di depan Kantor Polres Bombana dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Kapolsek se-Bombana.

Wakapolres Bombana, Kompol Muhadi Walam S.Sos., menuturkan pemusnahan minuman keras (miras) merupakan hasil cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan Polres Bombana dan Polsek yang ada di wilayah hukum daerah itu tahun 2018 dalam rangka mengahadapi Hari Natal dan Tahun Baru 2019.

“Minuman keras ini adalah hasil kerja dari rekan-rekan Polres Bombana, yang didapatkan saat gelar cipta kondisi (cipkon) yang bersumber dari masyarakat. Juga dari kios serta masyarakat yang sedang mengkonsumsi miras tersebut,” paparnya pada Mediakendari.com, Jum’at (21/12/2018).

Pihaknya berharap, cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan oleh kepolisian bisa memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat. Agar tidak mengkonsumsi miras lagi dan bisa mengeliminir miras yang beredar di daerah itu.

“Kita berharap pelaksaan Hari Natal dan Tahun Baru 2019 dapat berjalan dengan aman damai dan sejuk. Apalagi kedapan kita akan menghadapi pesta demokrasi yaitu pemilu. Semoga hal-hal yang memicu konflik karena miras tidak terjadi lagi,” tandasnya. (B)

You cannot copy content of this page