Laporan : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Sebanyak 1.506 Guru di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini belum menerima gaji sertifikasi atau yang dikenal dengan tunjangan profesi guru, untuk tri wulan satu 2019.
Kepala Seksi Kopetensi dan Pengembangan Karir Haldi Ali Sukur menjelaskan, untuk tunjangan profesi guru atau yang dikenal dengan gaji sertifikasi guru, sesuai data yang saat ini tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjumlah 1.506 guru.
“Jumlah penerima gaji sertifikasi yang saat ini sudah terdaftar di dapodik berjumlah 1.506 guru, yang terdiri dari TK sebanyak 101 guru, SD 909 guru, SMP 441 guru dan pengawas 55 guru,” jelas Haldi, kepada mediakendari.com, Kamis (20/6/2019).
Sedangkan data guru yang saat ini masih sementara diproses, dan sudah divalidasi berjumlah 12 guru. Sementara yang belum valid masih tersisa 20 guru.
“Untuk 12 guru yang sudah dinyatakan valid, dalam waktu dekat kami akan segera proses penginputan gaji mereka. Sememtara yang 20 orang itu, menunggu dulu prosesnya di dapodik kami,” tuturnya.
Terkait masalah belum terima sertifikasi para guru, lanjut Haldi, itu sudah menjadi kewenangan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerag (BPKAD), sebab dananya itu masuk ke kas daerah.
“Kami disini hanya sebatas mengusulkan dan menyetor semua berkas ke BPKAD untuk proses pencairanya,” ucapnya.
Untuk dana transferan dari pusat, kata Haldi, sebelum lebaran telah masuk ke kas daerah, sebanyak yang kami laporkan ke pusat yakni 1.506 guru.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
“Saya tidak tahu kenapa sampai hari ini belum juga di bayarkan,” imbuhnya.
Lebih jauh Haldi menjelaskan, terkait alur proses pembayaran gaji sertifikasi guru yakni melalui dua sistem aplikasi online. Aplikasi dari Kementrian Pendidikan disebut dengan Sistem Pembayaran (Simbar), sementara aplikasi di Kementrian Keuangan DJPK disebut Aladin.
Selanjutnya ada juga aplikasi di daerah yang juga dipakai, yakni Sisitem Informasi Menajeman Tunjangan (Simtun). Jadi semua aplikasi itu harus konek, baik dari pusat, maupun kita di daerah.
“Memang kemarin terjadi kendala transfer pusat ke kas daerah. Kendalanya adalah sistem aplikasi online yang digunakan pusat dan daerah tidak baku konek. Sehingga sedikit terhambat pada saat mau lebaran,” tukasnya.(a)