Redaksi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra) melalui Satgas Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sultra merilis data hasil pemeriksaan rapid tes secara massal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Syaiful dalam rilisnya, Selasa 9 juni 2020, untuk total untuk hari ke-10 sebanyak 1.566 orang dengan hasil keseluruhannya negative.
Untuk data rapid tes per Selasa 9 juni 2020, di tiga titik lokasi adalah sebagai berikut, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Sultra sebanyak 123 orang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebanyak 128 orang.
Selanjutnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sultra sebanyak 82 orang. Keseluruhan hasil rapid tes disemua titik tersebut sebanyak 333 orang dengan hasil seluruhnya non reaktif atau negative covid-19.
Mengutip antaranews.com, rapid tes atau tes cepat menjadi syarat wajib bagi mereka yang harus bepergian sebagaimana diatur surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Tes cepat adalah skrining awal virus Corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia.
Hasil tes cepat akan terbaca perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien non reaktif (negatif), sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien reaktif (positif).
Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus Corona. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh.