Reporter : Syaud Al Faisal
LABUNGKARI – Dari 222 sekolah SD dan SMP yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), 10 sekolah diantaranya masuk zona sekolah tertinggal.
Kepala Disdikbud Buteng, Abdullah mengatakan dalam penentuan sekolah tertinggal atau khusus merujuk pada daerah tertinggal, sesuai dengan surat keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Indeks Desa Membangun (IDM).
“Penentuan sekolah khusus atau tertinggal bukan kita, tapi berdasar pada keputusan Kementerian Desa,” ungkap Abdullah dikonfirmasi di ruangannya, Rabu 26 Agustus 2020.
Abdullah menyebut, daerah tertinggal di Buteng tersebar sebanyak tujuh Desa yang ada di empat Kecamatan. Hanya saja satu desa diantaranya tidak memiliki sekolah.
“Di Kecamatan Lakudo yaitu SDN 6 Lakudo yang terletak di Desa Nepa Mekar, Kecamatan Talaga Raya yaitu SDN 8 talaga Raya dan SMPN 28 Buton Tengah yang terletak di Desa Wulu dan SDN 5 talaga Raya dan SMPN 34 Buton Tengah yang terletak di Desa Kokoe, Kecamatan Mawasangka yaitu Desa SDN 16 Mawasangka dan SMPN 32 Buton Tengah yang terletak di Desa Polindu, SDN 17 Mawasangka dan SMPN 21 Buton Tengah yang terletak di Desa Air bajo, dan SDN 18 Mawasangka yang terletak di Desa Kanapa-napa,” sebutnya.
Ia mengaku atas dasar itu, kesepuluh sekolah yang berada di daerah tertinggal tersebut mendapatkan tunjangan khusus untuk guru sesuai besaran gaji.
“Perubahan data daerah tertinggal ini selama dua tahun sekali. Daftar penerima tunjangan guru diusul oleh Dinas Pendidikan sendiri,” imbuhnya.