HEADLINE NEWSKONAWE UTARASULTRA

11 Kelurahan di Konut Dapat Anggaran DK, Tiap Wilayah Rp 370 Juta

755
×

11 Kelurahan di Konut Dapat Anggaran DK, Tiap Wilayah Rp 370 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Marthen Minggu. (Foto : Mumun/Mediakendari.com)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe Utara, Marthen Minggu. (Foto : Mumun/Mediakendari.com)

Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi

WANGGUDU – Sebanyak 11 kelurahan di Kabupaten Konawe Utara menerima Dana Kelurahan (DK) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). DK merupakan program Pemerintah Pusat yang digolontorkan bagi tiap kelurahan Se-Indonesia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konut Marthen Minggu mengatakan, dana kelurahan yang diberikan hampir memiliki kesamaan dengan dana desa (DD) yang diterima para kepala desa, begitupun peruntukannya.

Menurut Marthen, pembayaran dana kelurahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Dana kelurahan ini melekat di DAU APBD 2019. Waktu penyusunan anggaran kan belum ada regulasinya, tapi kita sudah antisipasi memang karena kita dengar berita. Kita siapkan anggaran itu, muncul surat untuk pembayaran dana kelurahan,” katanya, Rabu (23/1/2019).

Lanjut dia, untuk Konawe Utara sendiri kelurahan yang akan menerima DK sebanyak 11 kelurahan. Namun untuk Kelurahan Wawolesea dan Boenaga belum dapat jatah, pasalnya kedua kelurahan itu diketahui belum memiliki peraturan daerah (Perda) pendiriannya sebagai payung hukum dalam pembayarannya.

“Kita di sini ada 11 kelurahan yang akan kita bayarkan. Perkelurahan itu dapat sekitar Rp 370 juta lebih. Total dana yang kita siapkan itu Rp 4 miliar lebih lah per satu tahun. Kita tidak ada masalah untuk pembayarannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil ke 11 kelurahan yang mendapatkan anggaran tersebut untuk segera membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang peruntukannya adalah pembangunan infrastruktur kelurahan, pemberdayaan.

“Hampir sama dengan desa, mereka dapat ADD dan DD begitu pun kelurahan ada dana rutin dan dana kelurahan. Tahap pertama itu cair Januari – Mei, dengan catatan syarat perlengkapan harus siap. Diantaranya, RAB, kegiatannya apa dan ini harus sesuai hasil musyawarah kelurahan,” tutup Mantan Kepala Inspektorat Konut ini. (A)

You cannot copy content of this page