Reporter : Erlin
BUKE – Sebanyak 1133 warga Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hasil pendataan tahun 2019. Penyerahan tersebut dilakukan di balai Desa Asembu Mulya Kecamatan Buke, Senin,13 Juli 2020.
“Dengan penyerahan di Buke ini, berarti berkurang lagi masalah pertanahan disini juga legalitas hukum atas bidang tanah warga menjadi sahih adanya,” kata Bupati Konsel, Surunuddin dalam sambutannya.
Kepada warga Kecamatan Buke, Surunuddin kembali berharap sertifikat tersebut dapat disimpan atau digunakan sebaik- baiknya oleh warga yang mendapatkan.
“Sertifikat ini modal kita (warga). Tapi jangan disalah gunakan. Jika sertifikat ini digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang, sifatnya ya harus untuk usaha biar produktif,” pintanya.
Untuk diketahui kegiatan penyerahan sertifikat tanah PTSL yang dihelat parsial di tiap Kecamatan tersebut juga dilakukan Surunuddin didasari undangan resmi menghadiri dan menyerahkan sertifikat tersebut yang resmi diterima dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Konsel, La Ode Muhammad Ruslan Emba dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Konsel.