FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

117 Hari Ditahan Polisi, Kasus Wanita Debt Collector Kini Dilimpahkan ke Kejari Muna

715

RAHA – Seorang wanita berinisial AN (29), warga asal Desa Bonea Kecamatan Lasalepa, yang mengaku berprofesi sebagai kuasa di PT. Adira Finance cabang Bau-bau, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna, karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan atau pencurian terhadap mobil milik korban, Halim Salman (59).

AN dilaporkan ke polisi oleh pria (Halim Salman, red) yang tinggal di Laino itu, pada 4 maret 2018 lalu karena merasa keberatan atas tindakan AN yang diduga mengambil secara paksa mobil Suzuki Pick Up miliknya.

Kejadian itu bermula saat Halim hendak melintas di jalan Sukowati Kota Raha, pada Sabtu (3/3) sekira pukul 10:00 Wita. Tiba-tiba saja ia dikagetkan dengan hadirnya AN yang menghentikan laju kendaraannya dan mengaku sebagai kuasa dari PT Adira Finance untuk melakukan penarikan dengan alasan  pembayaran cicilan mobil tersebut telah lama menunggak.

“Saat itu juga AN berhasil mengambil mobil, tapi karena keberatan, korban melapor ke Polres pada keesokan harinya,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi, Kamis (28/6).

Setelah menerima laporan korban, Fitrayadi langsung memerintahkan timsus Jatanras Polres Muna guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap AN, dengan bekal syarat-syarat penangkapan yang telah dipenuhi.

Tidak butuh waktu lama, 5 Maret 2018 sekira pukul 02:00 dini hari Wita, AN telah berhasil diamankan di daerah Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan barang bukti (BB) yang hendak diseberangkan ke Kota Bau-bau. AN pun digelangdang ke Mako Polres Muna untuk menjalani penahanan dan BBnya disita.

Usai menjalani masa tahanan selama 117 hari di balik jeruji Polres Muna beserta BB yang disita, Kasus AN kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Kamis (28/6).

“Karena kasus tersebut sudah ada P.21 dari Kejaksaan Muna sehingga tersangka dan BB diserahkan untuk dilakukan proses penuntutan di Persidangan,” kata Fitrayadi.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat pada khususnya yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Muna, yakni Muna, Muna Barat dan Buton Utara, jika mengalami kejadian serupa tanpa adanya surat putusan dari pengadilan, agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

“Begitu juga kami himbau kepada pihak-pihak yang memberikan pinjaman atau cicilan Kendaraan, tempuhlah jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, AN dijerat pasal 365 ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun, subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana Perampasan dan atau pencurian.


Reporter : Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version