BREAKING NEWSMUNA

30 Aleg Muna Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

1813

MUNA, Mediakendari.com – Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hasil Pemilu 2024 resmi dilantik pada Rabu, 16 Oktober hari ini.

Puluhan wakil rakyat yang terpilih masa jabatan 2024-2029 itu diambil sumpah jabatannya dengan dipandu langung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raha Muhammad Fahmi Hary Nugroho di aula rapat dewan.

Dari 30 anggota DPRD Muna yang dilantik, ada 10 orang sebagai petahana dan 20 orang pendatang baru.

Anggota DPRD Muna yang dari petahana berasal dari Partai Gerindra yakni La Ode Gerson Kadaka, dari Partai Hanura Zahril Baitul, PKS Nurnia, Golkar Muhammad Natsir Ido, La Ode Diyrun, dan La Ode Sumiadi, PKS Murida, PKB Syarif Ramadhan, Partai PAN Hj. Agustini Muhaimin, dan Partai Demokrat, Cahwan Rapi.

Sementara anggota DPRD Muna dari pendatang baru yakni dari partai PDIP yakni La Ode Andri Ashary, La Ode Ena, Muhammad Rahim, Muhammad Saleh Hayai, dan Muhammad Zultafsirida. Dari Partai Golkar yakni Darwin, Partai Demokrat yakni Salam Loga, Muhammad Sarun, dan Rasmin. Partai Nasdem yakni Arya Yudistira, La Ode Oster Alam, dan La Irwan. Partai Gerindra yakni Siwono, La Ode Hermin, dan Muhammad Tomoribi. Partai Hanura yakni Asdar. PBB yakni Awal Hisabu. Partai PKS yakni La Ode Ary Priady Annas dan PKB yakni Muhamad Takdir dan La Sali.

Pjs Bupati Muna Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si mengatakan, selamat kepada anggota legislatif yang dilantik pada hari ini dan dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, demi masyarakat dan pembangunan daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Yuni dalam sambutannya.

Dalam acara pelantikan itu, Sekertaris DPRD Muna, La Kore mengumumkan bahwa Ketua sementara dijabat oleh Muhammad Rahim dari PDIP dan Wakil Ketua sementara dijabat oleh Natsir Ido dari partai Golkar.

“Pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan tentang tata tertib DRPD, memproses penetapan pimpinan DPRD Muna yang defenitif,” jelasnya.

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version