Reporter : Rahmat R / Editor: Kang Upi
KENDARI – Setelah sebulan lebih menanti, sebanyak 13.225 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya bakal menerima gaji 13 hari ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma menjelaskan, mulai hari ini ASN sudah bisa menerima gaji 13 yang selama ini dinanti-nantikan.
Dijelaskannya, pencairan gaji 13 ini dilakukan sesuai Pergub Nomor 24 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang Juknis gaji 13. “Maka pada hari ini untuk Provinsi Sultra telah memulai pencairan gaji 13,” kata Hj Isma, Selasa 11 Agustus 2020.
Menurutnya, pada hari ini sebanyak 24 OPD lingkup Pemprov Sultra telah mengajukan pencairan gaji 13. “Insya Allah akan cair juga hari ini. Sesuai dengan yang mengusulkan,” bebernya.
Hj Isma juga mengungkapkan untuk total anggaran yang dialokasikan dalam pembayaran besaran gaji 13 bagi ASN lingkup Pemprov Sultra yakni sebesar Rp.57.259.938.377.