BUTONPENDIDIKAN

13.984 Pelajar di Buton Dapat Dana KIP dari Kemendikbud

792
×

13.984 Pelajar di Buton Dapat Dana KIP dari Kemendikbud

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Adhil

BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan bakal menyalurkan bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada 13.984 pelajar di Kabupaten Buton jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Nanang Lakaungge mengatakan penyaluran dana KIP direncanakan akan tersalurkan mulai tahun 2020 ini. Dimana untuk tingkat SD, bantuan yang diterima berjumlah Rp 450.000 dan untuk tingkat SMP sebesar RP 750.000.

“Untuk proses pencairan dana, nanti bisa melalui ATM khusus yang diberikan langsung oleh para penerima, kalaupun si penerima tidak punya ATM, pencairannya bisa melalui kepala sekolah masing-masing berdasarkan buku tabungan siswa. Nanti dana itu akan diterima satu kali dalam satu tahun. Dan untuk jadwal penyaluran, menunggu saja kesiapan dari pusat,” kata Nanang Lakaungge, dikonfirmasi Sabtu, 11 Juli 2020.

Nanang merincikan untuk jumlah penerima bantuan dana KIP terdiri dari 9.137 siswa SD dan 4.847 siswa SMP. Untuk wajib penerimanya itu sendiri kata Nanang, diberikan kepada siswa yang memiliki KIP atau siswa yang terdata dalam Dinas Sosial sebagai pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan kartu program keluarga harapan (KPH).

Ia mengimbau agar seluruh kepala sekolah juga untuk lebih transparan dalam penyaluran bantuan KIP, tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan seperti pemotongan ataupun pengurangan bantuan. Para kepala sekolah juga diharapkan mengumumkan seluruh nama siswa penerim bantuan melalui papan informasi masing-masing sekolah.

“Bagi penerima, jika ada hal yang tidak dimengerti atau ada informasi diluar yang simpang siur, harap melaporkan atau menanyakan langsung ke kami di Dinas Pendidikan. Yang pasti, bantuan itu utuh diterima karena sekolah itu dilarang keras lakukan pemotongan atau pengurangan jumlah bantuan dengan alasan
apapun,” tutupnya. (b).

You cannot copy content of this page