BUTON – Pasca insiden pembakaran dua rumah warga serta tiga unit roda empat dan empat unit roda dua di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton pada Senin malam lalu (22/11/2021), Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil mengamankan 21 orang warga setempat untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 13 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka atas tindakan anarkis warga yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan.
“Sejauh ini sudah 13 orang yang kita tetapkan jadi tersangka. Jumlah ini mungkin bisa saja bertambah, nanti kita lihat setelah proses penyelidikan selesai,” kata Kasat Reskrim Buton, AKP Aslim dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, peristiwa pembakaran rumah di Desa Lasalimu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Diduga kuat, aksi anarkis warga hingga berujung pada pembakaran rumah dipicu adanya sengketa lahan. Dimana warga tidak terima hasil putusan pengadilan yang memenangan pihak penggugat.
Saat ini ke-13 tersangka masih diamankan di Mako Polres Buton guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 187 tentang pembakaran dan 170 tentang pengrusakan.
Penulis: Adhil