KENDARI,Mediakendari.com – Pengacara Nakes PPPK Hirman Lasariwu menyebut akan melibatkan Bawasda Konawe dalam laponnya di Polisi. Pasalnya, Bawasda Konawe ikut andil dan mengeluarkan LHP setelah kiennya bernama Yodan digugurkan dari ASN PPPK Kesehatan yang sudah diumumkan lolos seleksi CASN dan sudah diberikan Nomor Induk Pegawai PPPK Teknis Kesehatan di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023.
Yodan harus digugurkan alias dibatalkan oleh Panselda Konawe, karena diduga ada Keterkaitan Bawasda Konawe sesuai penjelasan kepala BKPSDM Suparjo Hanna.
Nakes Yodan yang honor di Puskesmas Wonggeduku tidak gentar melawan Sekda Konawe dan BKPSDM Konawe selaku ketua dan sekretaris palselda konawe.
“BKPSDM Konawe Merasa Benar Tidak Meloloskan Yodan Sebagai PPPK di Puskesmas Wonggeduku”
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa benar dengan tidak meloloskan pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bernama Yodan Ashari yang melamar jabatan di Puskesmas Wonggeduku.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengungkapkan pihaknya mempunyai alasan tidak meluluskan Yodan kendati ia peraih nilai tertinggi.
“Baru ada pernyataan yang di tanda tangan bermaterai oleh yang bersangkutan (Yodan) bahwa dokumen yang di unggah adalah betul-betul. Sementara di dalamnya ada manipulasi tanggal dan tahun SK (Surat Keputusan),” ungkap Suparjo dalam keterangannya.
Terkait laporan polisi terhadap dirinya yang diduga melanggar Undang-undang (UU) ITE, Suparjo mengaku tak gentar menghadapi pelaporan tersebut.
“Justru kembali ke yang bersangkutan kena UU ITE. Kita liat saja faktanya karena ini berdasarkan LHP Inspektorat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Yodan Hirman Lasariwu mengatakan jika Bawasda Konawe itu berperan sehingga
Kliennya digugurkan dari PPPK Tenis Nakes, maka kami akan libatkan di kepolisian. Dengan terlibatnya juga Bawasda Konawe juga tak gentar menghadapainya.
“Klien kami lagi memperjuangkan hak-haknya selaku warga negara yang dijamin UU untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
apa yang dituduhkan oleh kepala BKPSDM Konawe kepada klien kami terkait adanya manipulasi SK hal tersebut tinggal dibuktikan apa benar sangkaan pak Kepala BKPSDM sebab permasalahan tersebut klien kami sudah pernah diklarifikasi di Inspektorat pada tanggal 8 januari 2024 maupun dari pihak Dinas Kesehatan memberikan kesaksian terkait SK tersebut memang benar adanya dikeluarkan oleh instansi tersebut, sehingga klien kami diarahkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya pengisian DRH maupun pengusulan NI PPPK serta Penetapan NI PPPK.
Hirman menyebut, jika ada masalah kenapa bukan dari awal kliennya kenapa tidak hentikan proses pemberkasan, pengisian DRH serta sampai pengusulan dan penetapan NIP PPPK oleh BKN.
“Kami bingung dengan kinerja Panselda nanti menindaklanjuti suatu permasalahan pada tanggal 18 Maret 2024 setelah klien kami mendapatkan NI PPPK kenapa bukan paskah keluar LHP Inspektorat jika benar adanya?
Permasalahan tersebut merupakan bukti bahwa sudah clear masalah tersebut dan ini merupakan ketidak profesionalan dan ketidakcermatan dalam menjalankan tugas sehingga banyak menimbulkan masalah perekrutan PPPK di Konawe,”cetus Mantan Aktivis yang Tergabung Kantor Pengacara Hirman Lasariwu S.H dan Rekan tersebut.
Media ini mencoba menghubungi Kepala Bawasdan Konawe namun belum direspon.