MUNA, Mediakendari.com – Memasuki H – 10 jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijryah, pemerintah Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna fokus pada pembagian Al-Qur’an dan mengawal proses penyaluran Zakat Fitrah.
Plt Camat Batalaiworu, Muhammad Rezki Rianto mengatakan, pembagian Al- Qur’an ditujukan kepada beberapa Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA) dan masjid yang berada di wilayah otoritasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya untuk mengawal langsung proses penyaluran zakat agar tepar sasaran. Dan bagi masyarakat yang melaksanakan zakat, bisa langsung mendatangi masjid masjid atau rumah petugas zakat yang telah ditentukan.
“Kepada para Lurah dan perangkat agar mendampingi pelaksanaan Zakat Fitrah sampai dengan penyaluran kepada yang berhak nenerima,” ujar Rezki, Minggu (7/4).
Mantan Lurah Laiworu itu menegaskan, bagi jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik. Proses penyaluran, kata dia, sudah harus selesai paling lambat satu atau dua hari sebelum hari H.
“Maksimalkan tugas. Satu sampai dua hari sudah harus tersalurkan semua kepada yang berhak menerima,” tegasnya.
Camat termuda di Bumi Sowite itu berharap, apapun tugas yang diberikan, agar dapat dijalankan sebaik mungkin demi meningkatkan pelayanan dan penedekatan diri terhadap masyarakat.
Menjelang hari raya yang tinggal menghitung hari, tak lupa ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran dan masyarakat apabila ada yang kurang berkenan selama ia menjalankan tugas sebagai Plt Camat.
“Taqabbalallahu minna wa minkum,
mohon maaf lahir dan batin,” cetusnya.
Untuk diketahui, Pemkab Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah dan harta. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati nomor 180 tahun 2024 tentang penetapan besarnya zakat fitrah dan zakat harta tahun 1445 Hijryah atau 2024 Masehi.
Adapun besaran nasab zakat fitrah dan zakat harta yang dimaksud adalah sebagai beritkut:
Zakat Fitrah
1. Jagung: Rp 21.000/Jiwa;
2. Beras Biasa/Dolog: Rp 46.000/Jiwa; dan
3. Beras Kepala/Premium: Rp 53.000/Jiwa.
Zakat Harta
1. Nisab emas 92 gram, zakat 1 Nisab Emas 23 k: Rp. 2.530.000;
2. Nisab emas 92 gram, zakat 1 Nisab Emas 22 k: Rp. 2.300.000;
3. Nisab perak 600 gram, zakat 1 perak: Rp. 5. 888.205; dan
4. Nisab zakat yang simpanan/hasil usaha, tabungan dan giro dll adalah gram emas murni: waktu 1 tahun, zakatnya dikeluarkan 2,5%.
Zakat Pertanian
Zakat Pertanian dan tumbuh-tumbuhan padi, biji-bijian jagung kedelai, tanaman hias, buah-buahan segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis. Dikeluarkan pada setiap musim panen, 5% jika airnya susah dan 10% jika airnya mudah.
Zakat Peternakan
1. Kambing 40-120 ekor: 1 ekor kambing umur 1 tahun;
2. Kambing 121-200 ekor: 1 ekor kambing umur 2 tahun;
3. Sapi / Kerbau 30 ekor: 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun; dan
4. Sapi / Kerbau 40 ekor: 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun.
Reporter : Erwino