BOMBANA

15 Tahanan Kejari Bombana “Diangkut” ke Rutan Kota Kendari.

538
×

15 Tahanan Kejari Bombana “Diangkut” ke Rutan Kota Kendari.

Sebarkan artikel ini
Suasana saat proses pemberangkatan tahanan kejaksaan
Suasana saat proses pemberangkatan tahanan kejaksaan ke Rutan Kota Kendari. Foto: Hasrun.

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Sabanyak 15 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kendari, Senin 24 Agustus 2020.

Sebelumnya, para tahanan tersebut dibui di Rutan Polres Bombana selama beberapa bulan, hingga mendapatkan ketetapan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Bombana, Muhammad Indra mengatakan, status tahanan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.

“Putusannya baru dua minggun kemarin. Ada yang 9 tahun dan juga yang 10 bulan vonis,” terang Indra.

Ia menuturkan, 15 tahanan yang dipindahkan ke Rutan Kota Kendari didominasi pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Sedangkan lainya adalah kasus penganiyaan.

“Karena pertimbangan biaya dan keamanan, kami berangkatkan ke Kendari,” tambah Indra.

Sementara itu, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengatakan, kasus para tahanan telah diproses di Polres dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bombana.

“Tahanan itu bukan lagi tahanan Polres, dan sudah memiliki putusan hukum tetap, hanya dititip sini saja. Baru sel kita juga sudah penuh,” kata Andi Herman.

Andi Herman juga mengungkapkan anggotanya akan melakukan mengawalan untuk memastikan keamanan hingga ke Kota Kendari. “Ada anggota kita dari Sabara yang mengawal sampai ke Rutan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page