GEMARI-SULTRA Desak Polda Periksa Dirut CV Bombana Maju Makmur, Soroti Aktivitas Tambang dan RKAB
BOMBANA, Mediakendari.com – Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur terkait aktivitas pertambangan yang masih menjadi sorotan, khususnya menyangkut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, menyusul terbitnya surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor B/1010/500.10.26.7/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas ESDM Sultra menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemegang IUP CV Bombana Maju Makmur, pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Pertama.
Surat teguran itu memuat perintah agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas kegiatan penambangan di lapangan sebelum dokumen RKAB tahun berjalan mendapatkan persetujuan.
Sastra menilai surat resmi Dinas ESDM tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan.
“Surat resmi ESDM ini harus menjadi pintu masuk bagi Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan. Kami meminta Direktur Utama CV Bombana Maju Makmur segera dipanggil dan dimintai keterangan mengenai kegiatan operasional, legalitas, serta status persetujuan RKAB perusahaan,” tegas Sastra Wijaya.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan.
GEMARI-SULTRA juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi turut melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, status persetujuan RKAB, lokasi kegiatan, volume produksi, aktivitas pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.
“Semua harus diverifikasi secara menyeluruh. Jangan sampai hanya berhenti pada persoalan administratif, sementara aktivitas di lapangan tidak diperiksa secara utuh,” katanya.
Secara regulasi, RKAB merupakan salah satu instrumen dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur RKAB Tahunan sebagai rencana kerja dan anggaran biaya pada tahun berjalan yang mencakup aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.
Karena itu, GEMARI-SULTRA meminta Polda Sultra memastikan status RKAB CV Bombana Maju Makmur serta mencocokkannya dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada surat teguran administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, kami mendesak Polda Sultra melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan,” tutup Sastra.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak CV Bombana Maju Makmur mengenai desakan GEMARI-SULTRA maupun surat teguran yang diterbitkan Dinas ESDM Sultra tersebut.
Laporan : Tim Redaksi
Editor : Jafrun
