FEATURED

16 0rang Tersangka Pengedar Obat PCC Akhirnya Diciduk Polisi

505

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM Sebanyak 16 orang tersangka pengedar obat PCC, yang mengakibatkan 76 orang korban, dan satu orang meninggal dunia, akhirnya diciduk polisi.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dalam Konferensi Pers di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017) pagi tadi.

Sunarto mengatakan Polda Sultra telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang di Kepalai Direktur Narkoba, untuk pengusutan kasus tersebut. Hingga saat ini polisi telah memeriksa 50 orang saksi dan telah menetapkan sebanyak 16 orang Tersangka yang disidik dalam 10 Laporan Polisi.

“Jadi kami sejauh ini telah memeriksa 50 orang Saksi dan menetapkan 16 orang Tersangka yang kami sidik dalam 10 Laporan Polisi. Hingga saat ini jumlah korban sebanyak 76 orang, satu diantaranya tewas yang dirawat di lima Rumah Sakit dan satu Puskesmas,” kata Sunarto dihadapn sejumlah media, Senin (18/9/2017).

Adapun Para Tersangka yang telah diamankan antara lain: RS, FA, ST, MR, WY (apoteker), OM, PS, HS bin HZ, ES, AC, SR, AR, HP, AR alias OC bin DR, JP alias LI, SS alias BT.

“Selain itu, Polda Sultra telah menyita Barang Bukti sejumlah 5428 butir obat-obatan terlarang yang terdiri atas 1647 butir Tramadol, 3043 butir PCC, 738 butir Promed, Uang tunai sebesar Rp. 7.660.000 dan sebuah telefon seluler merek Samsung,” terangnya.

[Baca juga : Balai POM Rilis Kandungan Obat PCC]

Para tersangka dikenakan Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditanya tentang jaringan yang memasok obat-obatan terlarang, dan apakah ada kaitannya dengan temuan 12 ton bahan baku flakka yang diselundupkan dari India di Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau, Sunarto belum memberikan kepastian.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait informasi itu,” jawabnya.

Laporan   : Ronal Fajar
Editor       : Jaspin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version